Anugerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Piala Paritrana 2020

6EC43323-42BA-415B-A562-4CE44619566C-b73adb9b

 

MERCUSUAR  – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan jaminan sosial di masa pandemi sangat penting untuk melindungi pekerja. Dia pun mendorong jumlah kepesertaan badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk terus ditingkatkan.

“Di era pandemi COVID-19 ini perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian dan keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja,” ujarnya dalam Anugerah Paritrana Award secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Dia menilai jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi peserta. Program perlindungan Jamsostek tersebut juga lengkap di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Dia berharap perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik. Pasalnya, kata dia, pandemi COVID-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan dan ekonomi hingga ketenagakerjaan.

“Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk mendukung perhitungan perlindungan Jamsostek semesta. Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Menurutnya, regulasi ini menginstruksikan kepada 24 Kementerian/lembaga para Gubernur dan Bupati, Wali Kota, sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, khususnya meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaan.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 tahun 2001 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2002, salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan dan hingga pekerja di BUMD Indonesia

“Diharapkan dengan terbitnya instruksi presiden serta permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja. Saya berharap dengan hadirnya peraturan peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award Tahun 2020. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang tertib administrasi dan implementasi jaminan sosial.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua peserta pemerintah daerah, perusahaan dan UKM yang terlibat di acara Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disebut Paritrana Award Tahun 2020,” ujar Ma’ruf secara virtual dalam Anugerah Paritna Award.

Ma’ruf mengungkapan Paritrana Award ini sudah memasuki tahun ke-4 sejak pertama kali berlangsung di tahun 2017. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Artinya selama 4 tahun ini Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus menilai kepatuhan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, badan usaha skala besar dan badan usaha skala menengah serta usaha kecil menengah UKM terhadap pelaksanaan peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Hasilnya Anugerah Paritrana Award Tahun 2020 ini diberikan kepada belasan penerima dari pemerintah daerah dan pelaku usaha dengan 5 kategori yaitu kategori pelaku UKM, Perusahaan Menengah, Perusahaan Besar, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi. Adapun masing-masing kategori tersebut terdapat tiga terbaik peraih Paritrana Award. Berikut di antaranya:

Diketahui, untuk kategori terbaik usaha kecil mikro diberikan Jawa Tengah Wingko Babat Cap Kereta Api (Peringkat 1), Jambi Kopi Ayam Ras Jambi (Peringkat 2), dan Papua Toko Arupia (Peringkat 3). Sementara, untuk kategori kategori perusahaan menengah diberikan kepada PDAM Tirta Sembada Sleman (Peringkat 1), Politeknik Harapan Bersama Tegal (Peringkat 2), dan RS Nahdlatul Ulama Tuban (Peringkat 3). Selanjutnya untuk kategori perusahaan besar, PT Kuala Pelabuhan Indonesia (Peringkat 1), PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar Bank Nagari (Peringkat 2), dan Koperasi Kredit CU Lantang Tipo (Peringkat 3).

Adapun kategori pemerintah kabupaten/kota, ialah Kabupaten Raja Ampat (Peringkat 1), Kota Tangerang Selatan (Peringakt 2), dan Kota Bekasi (Peringkat 3). Sementara untuk kategori pemerintah provinsi diberikan kepada Yogyakarta (Peringkat 1), Papua Barat (Peringkat 2), dan Sulawesi Utara (Peringkat 3).

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan Paritrana Award merupakan program penghargaan dari pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Dalam Negeri.

Dia menuturkan setiap tahun jumlah kandidatnya anugrah Paritrana Award ini semakin meningkat. Berdasarkan laporannya, di tahun 2020 terdapat 34 provinsi yang ikut meramaikan penghargaan ini, 514 kabupaten kota di Indonesia, serta 683.000 pemberi kerja badan usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Panitia tingkat provinsi telah menyeleksi 124 kabupaten/kota, 143 badan usaha skala besar, 157 badan usaha skala menengah dan 34 UMKM. Selanjutnya, seluruh kandidat diseleksi oleh panitia tingkat pusat, dan maju ke tahap akhir yaitu wawancara, terdapat 7 provinsi 8 kabupaten kota, 9 badan usaha skala besar dan 9 skala menengah,” tuturnya.

Dilain tempat Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya mengungkapkan di masa pandemi ini pihaknya turut berempati kepada pelaku usaha dan masyarakat luas yang terdampak. Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berperan aktif mendukung upaya pencegahan dan penanganan pada COVID-19 dan memberikan layanan terbaik bagi pekerja.

“Untuk itu demi mewujudkan kesejahteraan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarga BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder untuk sama-sama melindungi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.ABS

Pos terkait