Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Tavanjuka

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P Sembiring (tengah) bersama Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng (kiri), Kombes Pol Baharudin saat menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

TAVANJUKA, MERCUSUAR – Personel Polda dan BNNP Sulawesi Tengah menggerebek wilayah yang diduga menjadi sarang narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/10/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap dua warga yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin, senjata tajam, plastik klip, serta beberapa alat isap sabu-sabu atau bong.

“Penggerebekan kali ini, kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat narkoba,”ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. P. Sembiring.

Penggerebekan melibatkan sekira 249 personel gabungan dari kepolisian dan BNNP Sulawesi Tengah. “Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberantas peredaran narkotika. Instruksi itu dilaksanakan oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah, termasuk Polda Sulawesi Tengah,”teranganya.

Polda Sulawesi Tengah bersama instansi terkait akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui razia dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Petugas juga akan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku tindak pidana narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. IKI

Pos terkait