APBD 2019, Prioritas Penanganan Bencana

APBD 2019

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dalam rapat paripurna pendapat fraksi DPRD Kota Palu, Rabu (28/11/2018), seluruh fraksi menekankan Rangcangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2019 harus perpadoman dengan skala prioritas penangangan bencana 28 September 2018 lalu.

 

Hampir semua fraksi menjelaskan, dalam pembahasan APBD 2019 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) harus memperioritaskan sektor penangulangan bencana di Kota Palu karena ada 42 ribu lebih jiwa atau sekitar 10 ribu Kepala Keluarga (KK) yang menjadi dibantu akibat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi.

 

Juru bicara fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sucipto menjelaskan, selain memperioritaskan sektor penanganan bencana yang sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Neger (Kemendagri), penetapan APBD 2019 ini harus betul-betul bermanfaat untuk masyarakat.

 

“Pembahasan APBD 2019 dengan skala waktu yang sangat sempit harus betul-betul bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.

 

Ketua fraksi PDIP, Sophian Aswin juga menjelaskan, walaupun pembahasan yang terbilang sangat sempit karena batas pembahasan hingga 30 November 2018, pansus raperda APBD 2019 tetap harus melakukan pembahasan secara selektif terutama mengutamakan kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus diakomodir.

 

“Anggaran yang dimasukkan harus berprioritas kepada masyarakat, untuk anggaran yang mengarah kepada kepwntingan masyarakat kita harus keras menetang itu,” jelasnya.

 

Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said yang hadir pembacakan tanggapan wali kota terkait Raperda APBD 2019 juga menjelaskan, penyusunan APBD 2019 sudah berdasar skala prioritas dan penanggulangan bencana serta infrastruktur Kota Palu.

 

“Penyusunan APBD 2019 juga sudah merancang penanggulangan bencana terhadap 10 ribu lebih kepala keluarga atau sekitar 42 jiwa yang menjadi korban,” jelasnya. RES

 

Pos terkait