PALU, MERCUSUAR — Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pertemuan strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, guna mendorong optimalisasi manfaat program jaminan sosial bagi para pekerja dan pelaku usaha di wilayah ini. Pertemuan yang berlangsung di Foodie, Rabu (30/7/2025) ini, turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan serikat pekerja, pejabat ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Luky Julianto, mengungkapkan bahwa manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan sebelum tahun 2019. Ia menjelaskan, sebelumnya JKK hanya mencakup beasiswa bagi satu anak dengan batas maksimal Rp20 juta dan perawatan medis dengan limit Rp20 juta. Kini, kata Luky, beasiswa diberikan untuk dua anak dengan nilai hingga Rp174 juta, sementara perawatan medis tak lagi dibatasi nominal, melainkan diberikan hingga pekerja sembuh total.
Ketua DPP APINDO Sulteng, Wijaya Chandra menyambut baik pemaparan BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong pelaku usaha di Sulteng untuk mulai mempertimbangkan keikutsertaan dalam program tersebut.
“Dengan manfaat yang kini semakin luas dan mendalam, penting bagi perusahaan untuk memahami bahwa ini bukan hanya kewajiban formal, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja,” ujarnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Umum DPP APINDO Sulteng, Ito Lawputra, Ketua Korwil KSBSI, Karlan S. Ladandu, Sekretaris Korwil KSBSI, Rismawan Laula, Ketua FNPBI, Abd. Wahyudin, Ketua FSPMI, Lukius Todama, Ketua KSPSI, Jamrin, Wakil Ketua Korwil KSBSI, Muhammad Supriadi, Ketua FSP KEP, Ilsam Laresa, Kabid Naker Kota, Usman Da’i, Mediator Naker Kota, Abd. Salam, K2P KSBSI, Ni Putu Darmawati, Presiden PPMI Sulteng, Idrus Haddado, serta perwakilan lainnya.
Forum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam memastikan perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja di Sulteng, melalui sistem jaminan sosial yang adil dan berkelanjutan.