Arifuddin dan Imelda Dihukum Berbeda

  • Whatsapp

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan Arifuddin dan Imelda Baginda bersalah, tapi hukuman kedua terdakwa dalam berkas perkara terpisah tersebut berbeda, Kamis (3/5/2018).

Arifuddin dan Imelda Baginda merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui jalur khusus. Arifuddin adalah PNS Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Palu, sedangkan Imelda Baginda guru di SMKN I Sigi.

Dalam sidang yang berlangsung terpisah, Arifuddin dihukum pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Arifudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

Barang bukti (Babuk) berupa uang Rp9.491.000 pada rekening Arifuddin di Bank Panin Cabang Palu, dirampas untuk negara. Babuk satu unit mobil merek Avanza DB 1394 OA dikembalikan pada orang tempat mobil disita dan babuk satu pasang plat nomor DN 1674 AQ dirampas untuk dimusnahkan. Adapun babuk poin 4 hingga 87 dikembalikan ke penyidiki untuk digunakan pada perkara lain, serta babuk poin 88 sampai 92 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara terdakwa Imelda Baginda dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Imelda Baginta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Ernawati.

Babuk terdakwa Imelda Baginda, berupa uang Rp5,5 juta dirampas untuk negara, sedangkan babuk abjad B hingga I dirampas untuk dimusnahkan. Adapun babuk abjad J sikembalikan ke terdakwa, serta babuk K hingga P tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baca Juga