PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/370.4/Ro.Adpim, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi.
Gubernur mengharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal agar patuh dan tunduk terhadap SE tersebut, dengan tidak melakukan mudik lebaran.
“Kalau ada ASN yang mudik agar diberikan sanksi tegas,” tegas Longki.
Ia juga meminta agar pembentukan pos terpadu bisa berjalan baik dan lebih ketat, salah satunya supaya dapat mendeteksi atau mengetahui ASN yang melanggar SE.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat juga terus ditingkatkan, baik dalam beribadah, maupun aktivitas lainnya.
Adapun penerapan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan penularan COVID-19, pemerintah daerah harus melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah, yakni melarang untuk tidak melakukan mudik lebaran dimulai 6 hingga 17 Mei 2021. Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 550/369/DISHUB tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, tertanggal 30 April 2021.
Selanjutnya, Longki mengharapkan kepada Kanwil Kementerian Agama, dapat memberikan sosialisasi terhadap SE Menteri Agama, dalam pelaksanaan ibadah perayaan Idul Fitri 1442 H.
Hal ini termasuk untuk tidak melaksanakan takbiran keliling dan juga tidak melaksanakan open house dan halal bihalal, agar dilaksanakan dalam lingkungan keluarga saja, dalam rangka pengendalian COVID-19. BOB