BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Palu, yang sedang ngopi di jama kerja di salah satu warung kopi di Kota Palu, Selasa (23/3/2021).
Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kota Palu, Muliati menyebutkan penegakan disiplin bagi ASN termasuk juga tenaga kontrak dilingkup Pemkot Palu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palu tanggal 1 Maret 2021 tentang pelaksanaan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Palu.
Salah satu poin dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa apel pagi pukul 07.15 wita, apel sore Senin-Kamis pukul 16.00 wita. Apel sore Jumat pukul 16.30 wita dengan waktu istirahat pukul 13.00 wita. Tentunya di jam tersebut ASN diingatkan tidak mangkal di warkop atau di rumah makan.
Ditambah lagi dengan adanya aduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Palu melalui aplikasi www.laporwalikotapalu.com, dan ditindaklanjuti dengan penindakan di lapangan melalui penegakan Perda oleh Satpol PP Kota Palu.
Petugas pun dikerahkan untuk menertibkan setiap oknum ASN yang nongkrong di warkop di saat jam kerja, dan mendapatkan sejumlah ASN yang tengah berada di warkop dan rumah makan saat jam kerja.
“Tak hanya itu saja didapatkan kendaraan dinas plat merah yang dipakai ASN saat mangkal di warkop dan rumah makan. Tindakan awal penindakan adalah dengan menyampaikan teguran agar tidak lagi mengulangi hal serupa,” jelasnya.
Tentunya dalam tindakan di lapangan Pemkot Palu sifatnya lebih kepada edukasi, akan tetapi jika didapatkan lagi maka aturannya ASN tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. ABS