ASN Tambah Libur- Sekkot: Kita Data dan Beri Sanksi

Sekkot

TALISE, MERCUSUAR – Libur lebaran Idul Fitri telah usai, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palu diwajibkan masuk kantor kembali, pada hari ini, Senin (17/5/2021). Demikian ditegaskan, Sekretaris Kota Palu (Sekkot) Kota Palu, Asri Sawayah, Minggu (16/5/2021).

Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kantor setelah beberapa hari menjalani libur lebaran. “Kita akan data ASN yang tidak masuk kerja sesuai dengan surat edaran, maka akan diberikan sanksi,  dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP, tidak ada ASN yang dapat menambah libur apalagi pulang kampung,”ujar Asri.

Asri mengatakan, untuk penindakan akan diberikan kepada kepala instansi dimana ASN itu bekerja, apabila tidak mendisiplinkan stafnya dan memberikan izin libur bila bukan keperluan atau kepentingan kerja.

“Tanggung jawab ada ASN yang tidak masuk akan diberikan kepada kepala dinas dan badan untuk mengevaluasi ASN yang bersangkutan,”ungkapnya

Hukuman Disiplin Pemerintah  karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Ketentuan wajib berkantor per Senin (17/5/2021) tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB. Untuk itu akan ada sanksi tegas diberikan kepada oknum PNS yang masih saja bolos pada hari pertama kerja.

“Atasan langsung dapat memberikan hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir 17 PP 53/2010,”sambung Asri. ABS

Pos terkait