Atasi Kredit Macet, BRI RO Manado Teken Kerja Sama dengan Kejati Sulteng

FOTO: Regional CEO BRI Manado, Lutfhi Iskandar (kiri) bertukar nota kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bambang Haryanto dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di Hotel Aston, Senin (19/8/2024). Foto: Khairudin/MS

PALU, MERCUSUAR – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office (RO) Manado menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston, Jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, (Senin (198/2024). Penandatanganan MoU dilakukan Regional CEO BRI Manado, Lutfhi Iskandar dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Haryanto dan turut disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulteng, Kejari Palu, Parigi, Poso, Ampana, Toli-toli, Banggai, Branch Office BRI Palu, Budi Prastiyanto, BO BRI Parigi, Ampana, Toli-toli, Poso, dan Morowali.

Regional CEO BRI Manado, Lutfhi Iskandar mengatakan penandatanganan nota kesepakatan MoU ini untuk memperkuat kerjasama BRI dan Kejati Sulteng dalam menjaga aset BRI terutama dalam penagihan kredit macet kepada debitur. Dimana BRI sebagai Badan Usaha Milik Negera dan Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Lutfhi mengungkapkan kegiatan ini sebagai ajang memperkuat jalinan kerjasama dan menjadi media silahturahmi yang baik dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara kedua belah pihak.

“Kami mohon bantuan dalam proses percepatan resktrukturisasi aset dalam penagihan kredit macet kepada debitur. Jika kejaksaan yang menyurati debitur macet akan memberikan efek yang lebih kuat dan kami sudah melakukan MoU ini dengan Kejaksaan di wilayah BRI Office Manado yang membawahi, Sulut, Gorontalo, Sulteng, dan Maluku Utara,” ungkap Lutfhi Iskandar di depan peserta pertemuan.

Lutfhi berharap dengan adanya penguatan dalam bidang penegakan hukum ini akan semakin Branch Office untuk semakin terpacu dalam menangani kredit macet dan debitur mempunyai kesadaran untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya karena dana tersebut adalah milik masyarakat.

Kepala Kejati Sulteng, Bambang Haryanto mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama ini memiliki makna strategis dalam rangka memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dengan institusi perbankan dalam hal ini sebagai bagian dari sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Sulteng dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam mendampingi pelaksanaan penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Sulteng.

“Kami percaya bahwa kerjasama ini tidak hanya akan memperkokoh upaya penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya, sembari menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sebatas seremonial atau formalitas, tetapi sebuah manifestasi dari semangat kebersamaan untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Di era yang penuh tantangan ini, Kejat Sulteng tidak tinggal diam dan akan berada di garda terdepan , bersama dengan BRI RO Manado untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah langkah yang tepat, langkah yang adil, dan langkah yang berpihak pada kepentingan bangsa. HAI

Pos terkait