TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengeluarkan sembilan objek pelanggaran penataan ruang di Kota Palu dari 16 item untuk ditindaklanjut berdasarkan temuan pihak ATR/BPN.
Rapat fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perkotan Palu dan Kabupaten Donggala melalui vidcom diikuti Kasatpol PP Kota Palu, Trisno, pihak Kominfo Palu dan dinas terkait dan pejabat lainnya bertempat di ruang kerja wali kota Palu Setda Palu, Selasa (6/10/2020).
Penyelenggara vidcon dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dirjen pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah dan difasulitasi Diskominfo Kota Palu.
Kasat Pol PP Palu,Trisno Y.Dp mengatakan, adapun sejumlah objek yang menjadi perhatian Pemkot Palu yakni indikasi pelanggaran dalam Undang -undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dimana ada beberapa pembangunan di Kota Palu yang dikatagorikan melanggar Undang-Undang penataan ruang.
Dimana temuan pelanggaran ini diantaranya pelanggaran kompleks perumahan Citraland dengan indikasi pelanggaran pemukiman pada garis sempadan pantai, disanksi teguran tertulis dan pemberhentian pembangunan baru untuk wilayah garis sempadan pantai.
Begitu pula pembangunan pelanggaran bangunan baru di Hotel Swis Bell, Resort di Tipo, Cafe Gianyar, Perumahan perdagangan Jalana Soekarno Hatta, pertambangan, Kaledo Watusampu, pemukiman Soekarno Hatta, dan Mahkota Indah Residence.
Selain itu itu kasus baru yang mencuat di rapat dimana terdapat pelanggaran penataan ruang dalam pembangunan hotel di Jalan Samratulangi yang mana sampai sekarang belum terbit izin pembangunan dan sudah ditegur dari Dinas Penataan ruang dan Pertanahan Kota Palu, namun tidak diindahkan hingga kini telah berdiri bangunan empat lantai.
Trisno mengatakan, dari 16 pelanggaran hanya sembilan saja yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti Pemda agar diperingatan untuk segera menindaklanjuti pemberian teguran tertulis.
Vidcom dibuka oleh Direktur Penertiban pemanfaatan ruang Dr Andi Renald ST MT, dan tema yang diusung bertajuk ‘Pembahasan penetapan sanksi dan jadwal pelaksanaan sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang’. ABS