BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat legalitas aset daerah, melalui penyerahan sertifikat tanah aset milik pemprov yang tersebar di sejumlah wilayah, salah satunya di Kabupaten Sigi.
Penyerahan sertifikat tanah aset tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah.
Agenda tersebut menjadi langkah strategis dalam pengelolaan dan pengamanan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Sigi. Penyerahan sertifikat mencakup tujuh bidang tanah yang berlokasi di tujuh desa, yakni Desa Binangga, Desa Bora, Desa Pakuli, Desa Rogo, Desa Langko, Desa Porame, dan Desa Mantikole.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah serta seluruh pihak yang terlibat atas kerja sama dan sinergi dalam percepatan proses sertifikasi aset daerah. Menurut gubernur, legalitas aset yang kuat sangat penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah daerah.
“Dengan legalitas yang kuat dan jelas, ruang bagi oknum-oknum yang mencoba mengklaim atau menyalahgunakan aset daerah akan semakin sempit. Karena itu, seluruh aset Pemprov wajib memiliki kekuatan hukum yang sah melalui sertifikasi,” tegas Gubernur Anwar Hafid, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur dalam rangka mempercepat legalisasi aset daerah. Langkah tersebut juga bertujuan memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan catatan BPN, puluhan bidang tanah aset Pemprov telah berhasil disertifikatkan sebagai bagian dari program tersebut.
Selain di Kabupaten Sigi, percepatan sertifikasi aset juga menyentuh wilayah lain di Sulawesi Tengah, antara lain Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso. Hal ini menjadi wujud komitmen bersama antara Pemprov Sulawesi Tengah dan Kanwil ATR/BPN dalam menuntaskan legalisasi aset daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah turut memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang. Sistem ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah, perencanaan investasi, serta pengelolaan aset yang lebih modern dan efisien.
Sementara itu, Ketua Panitia A yang juga Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Dr. Syariatudin, S.Sit., M.A.P, memberikan keterangan resmi terkait urgensi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sertifikasi aset ini merupakan implementasi nyata dari komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan manifestasi kolaborasi intensif antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang akuntabel. Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum guna menghindari potensi konflik agraria di kemudian hari,” jelasnya.
Melalui langkah formalisasi aset ini, diharapkan pemanfaatan lahan milik daerah dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Sigi. Penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi bagian dari upaya percepatan pencapaian target sertifikasi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah dipetakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi sepanjang tahun anggaran berjalan. UTM
ATR/BPN Sulteng Serahkan Sertifikat Aset Pemprov






