BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Palu sedang menangani kasus pencabulan oleh sekelompok anak dibawah umur. Hasil pemeriksaan sementara para tersangka nekat melakukan aksinya, akibat sering menonton film porno.
Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna saat dikonfirmasi, Minggu (20/10/2019) membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilaporkan pada 18 Oktober 2019. Tindak pidana itu dilaporkan oleh Muhammad Zain (35) dengan LP-B/933/X/2019/Sulteng/Res palu, tanggal 18 Oktober 2019.
Sebelumnya video kasus pelacehan seksual ini sempat tersebar di media sosial. Dimana dalam video itu, memperlihatkan korban berinisial IF (14) yang masih duduk dibangku sekolah ini dilecehkan oleh sekelompok anak sebayanya.
Belakangan diketahui, tersangka tidak lain adalah teman korban. Ironisnya lagi, tersangka nekat melakukan tindakan pelecehan karena sering nonton video porno. Kadek menambahkan, dalam kasus ini ada delapan tersangka yang diamankan PPA Polres Palu yakni berinisial AW (14), GW (14), VK (16), AG (15), DP (17), MA (14) MD (14) dan AR (13).
Menurut Kadek, awalnya pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu, sekira pukul 11.00 Wita, korban IF bersama dengan tiga temannya berinisial bernama YN, FA dan KI datang bertemu dengan AW di kos-kosan. AW pun memperkenalkan IF dengan teman-temannya.
Ketika korban IF ingin keluar dari kos namun AW melarangnya. Kemudian tersangka AW, MD dan VKRI mendorong IF sampai terjatuh diatas tempat tidur. Pada saat itu teman-teman AW, melakukan perbuatan cabul terhadap IF. Aksi itu direkam oleh temanya GW, setelah puas menggerayang korban mereka pun menyuruh IF pulang.
“Menurut keterangan AW, kalau IF ini adalah mantan pacarnya. Tersangka juga teman-temannya,”kata Kadek.
Hasil interogasi menyebutkan, kalau AW lah yang pertama kali berniat ingin melakukan perbuatan cabul. Belum lagi, AW dan rekannya, juga dipengaruhi oleh film porno. “Semua dipengaruhi oleh flm porno,”singkatnya.
Sementara itu, tersangka dikenankan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tengan perlindungan anak menjadi undang-undang.
Saat ini, polisi sedang memeriksa sejumlah saksi dan pekan depan berkas perkara sudah ke tahap satu. IKI