Awalunsyah Passau Tetap Dinyatakan Bersalah

TERDAKWA Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Parigi Moutong periode 2014-2018 Muh Awalunsyah Passau (kiri) dan Sekretaris Abd Razik Mardjengi (kanan) saat menjalani siding di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menguatkan putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal dengan terdakwa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parigi Moutong (Parmout) periode 2014-2018 Muh Awalunsyah Passau.

Demikian dengan terdakwa Sekretaris KONI periode 2014-2018 Abd Razik Mardjengi, PT Sulteng juga menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal.

Diketahui, Rabu (28/3/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai I Made Sukanada SH MH menyatakan terdakwa Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Marjengi bersalah.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Hanya saja, jumlah yang dibebankan pada kedua terdakwa berbeda. Muh Awalunsyah Passau dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp28 juta subside pidana penjara satu bulan. Sementara Abd Razik Mardjengi uang penggantinya Rp60,5 juta subsider pidana penjara dua bulan.

Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout ke KONI Parmout tahun 2014 untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulteng di Kabupaten Poso.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan putusan PT Sulteng Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 atas nama terdakwa Moh Awalunsyah Passau, menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Demikian putusan PT Sulteng Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 atas nama terdakwa ABd Razik Mardjengi.

Sehingga kedua terdakwa tetap bersalah dan dihukum sesuai putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. “Putusan ini segera disampaikan pada JPU dan terdakwa.,” tuturnya, Jumat (8/6/2018).

Sebelumnya, JPU Kejari Parmout menuntut terdakwa Muh Awalunsyah Passau dan Sekretaris Abd Razik Mardjengi masing-masing pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, keduanya dituntut membayar uang pengganti yangnamun jumlahnya berbeda. Terdakwa Muh Awalunsyah Passau dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp28 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara. Sementara Abd Razik Mardjengi Rp60,5 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara. AGK

Pos terkait