Bahas Capaian Kinerja dan Kebutuhan Riil 2022

FOTO RAKERDA KEJATI-31b5824f
KAJATI Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy saat rakerda Kejati Sulteng tahun 2021. FOTO: DOK KEJATI SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang berlangsung 27-28 Desember 2021 telah berakhir.

Pola rakerda tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana dalam rakerda tidak hanya membahas pencapaian kinerja tahun berjalan dan evaluasinya, tetapi juga membahas kebutuhan riil setiap Satuan Kerja (Satker) untuk tahun berikutnya dan menyesuaikan dengan RPJMN.

Rakerda yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural lingkup Kejati Sulteng dan seluruh pejabat eselon III dan IV Satker (Kejari dan Kacabjari) di wilayah Sulteng itu dibagi dalam komisi-komisi. Komisi tersebut membahas masing-masing pencapaian serta kebutuhan riil, kemudian ditetapkan dalam pleno untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Agung sebagai  bahan usulan penyusunan anggaran.

Demikian dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Reza Hidayat SH MH dalam rilisnya yang diterima Media ini, Selasa (28/12/2021).

Dijelaskan Reza, rakerda Kejati Sulteng tahun 2021 dilaksanakan guna menghasilkan kesatuan tata pikir, tata laku dan tata kerja para Kepala Satker.

“Khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan, strategi inovasi peningkatan capaian kerja dan secara umum sebagai upaya realisasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2021 terkait pengajuan perencanaan kinerja dan anggaran Tahun 2023 masing-masing satuan kerja menyusun kebutuhan riil untuk seluruh program,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan rakerda, lanjut dia, diharapkan tercapai tujuan, antara lain tersusunnya hasil evaluasi capaian kinerja kejaksaan tahun 2021 dikaitkan dengan RPJMN dan RKP, tersusunnya rekomendasi strategis dalam rangka pencapaian kinerja tahun 2022.

“Hal penting lainnya adalah terumuskannya Kebijakan Strategis dan Usulan Prioritas Nasional Kejaksaan Tahun 2023 dikaitkan dengan tujuh agenda pembangunan (Prioritas Nasional) berdasarkan dokumen RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP,” ujarnya. AGK/*

Pos terkait