LOLU UTARA, MERCUSUAR – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu telah menyusun agenda pembahasan lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk caturwulan ini. Demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, di Gedung DPRD Palu, Selasa (4/3/2025).
Salah satu pembahasan yang turut masuk dalam agenda adalah laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota. Dalam tahun 2025 ini, DPRD Kota Palu juga akan menjadwalkan tujuh Raperda.
“Saat ini sudah diproses dua Raperda yang sudah masuk, namun belum sampai pada tahap persetujuan,” ujar Rico A.T. Djanggola.
Ia juga menyampaikan, pada tahun 2025 ini, DPRD Kota Palu merencanakan tujuh Raperda. Selain itu, DPRD masih menunggu pengajuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait refocusing anggaran.
“Terkait dengan penetapan APBD Palu yang sebelumnya telah disetujui sebesar Rp1,8 Miliar, kami masih menunggu pengajuan dari Pemkot untuk melihat dana-dana mana saja yang akan dilakukan efisiensi anggaran,” tambah Rico.
Berdasarkan hasil rapat Bamus, disepakati bahwa Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda pemberian keputusan tentang lima Raperda tersebut akan dilaksanakan hingga bulan April 2025. Kelima Raperda yang dibahas antara lain, Raperda tentang Kode Etik, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
“Insya Allah, Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan lima agenda tersebut akan dilaksanakan hingga bulan April 2025,” ujar Rico.
Ketua DPRD Kota Palu berharap, meskipun efisiensi anggaran dapat mempengaruhi beberapa aspek, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, DPRD tetap semangat untuk memastikan bahwa pembangunan Kota Palu tidak terganggu. Ia juga berharap agar program-program pelayanan umum tidak terpengaruh.
“DPRD akan menetapkan skala prioritas dalam efisiensi anggaran ini,” tutup Rico. ABS