Bangun Baruga Adat di Lahan Warga, DPRD Minta Pemkot Segera Ganti Rugi

Anggota DPRD Kota Palu, Marselinus (kanan) dan anak pemilik lahan, Budi Wijaya Borman, saat ke lokasi lahan yang diduga di serobot Pemkot Palu untuk pembangunan Baruga Adat, Kamis (30/5/2024). FOTO: MERCUSUAR

PALU, MERCUSUAR – Anggota DPRD Kota Palu, Marselinus, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk segera melakukan ganti rugi kepada salah satu warga yang lahannya diserobot untuk pembangunan Baruga Adat yang terletak di Kelurahan Tanamodindi.

Marsel, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan laporan pemilik lahan, Pemkot Palu melakukan pembangunan tanpa sepegetahuan dan koordinasi kepada pemilik lahan, padahal lahan tersebut memiliki alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ona Borman.

“Kenapa bisa bangunan Baruga Adat itu dibangun tanpa sepegetahuan pemilik lahan, sedangkan pemilik lahan dasar kepemilikannya ada secara hukum,” ujarnya.

Pembangunan Baruga Adat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu dilaksanakan pada akhir tahun 2023 lalu. Pihak keluarga pun sudah melakukan banyak upaya persuasif, namun tidak menemukan jalan keluar dari Pemkot Palu.

“Itu pembangunan ilegal, main serebot lahan warga. Kalau begini kan masyarakat yang rugi, uang APBD kita juga rugi karena bangunan itu dibangun di lahan warga,” jelasnya.

Budi Wijaya Borman, anak dari pemilik Lahan Ona Borman menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut yang dilakukan oleh Disdik Kota Palu. 

Pemilik lahan mengetahui adanya pembangunan tersebut setelah lahan berniat untuk menjual lahan tersebut kepada orang lain.

“Sebelumnya sertifikat lahan ini di bank, setelah itu ada yang ingin membeli lahan ibi baru lah kita mengetahui ada pembangunan yang dilakukan pemkot di lahan kami ini, tanpa sepengetahuan kami,” jelasnya.

Lanjutnya, dirinya dan pihak keluarga sudah berulang kali melakukan upaya persuasif mulai dari tingkat lurahan, kecamatan hingga bertemu langsung dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, namun tidak ada kejelasan bahkan hitam di atas putih atas ganti rugi pemkot kepada mereka selaku pemilik lahan yang sah secara hukum berdasarkan No SHM 00440 Tahun 1990.

Menurut Budi, pihak Pemkot sudah berjanji akan membayar ganti rugi tersebut pada APBD-P. Namun, pihak keluarga tidak menerima dan meminta Pemkot Palu dalam hal ini Disdik Kota Palu, untuk segera membayar ganti ruginya.

“Kita dijanji di APBD Perubahan, sedangkan Baruga Adat itu sudah berdiri di lahan kami, kita tidak terima, yang jelas Pemkot harus secepatnya ganti rugi,” jelasnya lagi.

Menurutnya, lahan tersebut sudah akan terjual. Namun, karena adanya bangunan pemkot di atas lahan tersebut, penjualan lahan itu tertunda dan Pemkot Palu dinilai tidak bertanggungjawab atas hal tersebut. RES

Pos terkait