Bank Dunia Tak Biayai Pembangunan Pakai Dokumen Amdal

ferdina

TALISE, MERCUSUAR – Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW)  Sulteng menjelaskan bahwa terkait dana pinjaman untuk proses rehab rekon khususnya pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kota Palu oleh pihak Bank Dunia sebagai pihak peminjam tak mau membiayai kegiatan yang membutuhkan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)

“Intinya yang namanya pinjaman dari pihak manapun itu tidak mau membiayai kegiatan yang membutuhkan dokumen Amdal,” tegas Kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana’lo, Selasa (28/4/2020)

Makanya tambah Ferdinan setelah Amdal, dibawahnya itu ada namanya UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Upaya Pengelolahan Lingkungan Hidup) yang mereka mau biayai, karena kalau bicara soal Amdal dampak lingkungannya sangatlah besar.

“Jadi yang namanya pinjaman termasuk  bank dunia itu tidak akan membiayai kegiatan kegiatan yang membutuhkan sampai dokumen yang levelnya Amdal,”ungkapnya.

Menurut Ferdinan dalam rangka kebencanaan tanggap darurat ada aturan tentang itu (Amdal) tapi ada penyaringan dan penampisannya, dimana kewenangan itu berada pada wali kota/bupati sebagai kepala daerah setempat.

“Olehnya Kota Palu saat ini telah menyusun UPL/UKL nya, dan sesuai surat dari menteri yang  menerangkan bahwa wali kota dapat menetukan hal itu sehingga dibuatlah penandatanganan berita acara yang menegaskan bahwa pelaksaan kegiatan itu cukup dengan menggunakan UPL/UKL,” terangnya.

Menurut Ferdinan, Amdal tak lain bertujuan untuk menjaga lingkungan, pertanyaannya terkait pembangunan Huntap di lokasi tandus, seperti Talise dan Tondo itu lingkungan mananya yang dirusak, disana tidak ada hutan yang dibongkar. ”Ini bukan membangun perusahaan tambang, reaktor nuklir, dan sebagainya,”jelasnya.

Justru kata Ferdinan dengan adanya kawasan Huntap itu pihaknya akan membangunkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) selain itu di setiap unit rumah akan ada pohon penghijauan, itu berarti ada upaya memperbaiki alam bukan malah sebaliknya. ABS

Pos terkait