PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Hj Aisa H Mahmud SH MH mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggugat Meity Leong dengan tergugat Direksi PT Bank Mega TBk Cq PT Bank Mega KC Palu, Senin (7/12/2020).
Dalam perkara perdata teregister Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN Pal itu, PT Bank Mega TBk Cq PT Bank Mega KC Palu dihukum membayar kerugian immaterial Meity Leong Rp100 juta pada penggugat dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun. Selin itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.426.000.
Demikian diungkapkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH saat dikonfirmasi Media ini, Selasa (8/12/2020).
Diketahui, Meity Leong menggugat Direksi PT Bank Mega TBk Cq PT Bank Mega KC Palu sebesar Rp1 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian immaterial penggugat.
Menurutnya, dalam amar putusan Majelis Hakim tanggal 7 Desember 2020 Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN Pal itu menyebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” tutur Zaufi.
Dia menambahkan, atas putusan tersebut tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
KRONOLOGIS
Sebelumnya, Kuasa Hukum penggugat, Dr Muslim Mamulai menjelaskan bahwa perkara tersebut berwal dari penggugat dihubungi seorang suara laki-laki yang mencari dan menanyakan inisial NF tidak lain nasabah Bank Mega KC Palu.
“NF benar ASN Kantor Gubernur Sulteng, namun sudah pindah dan tidak satu ruangan lagi dengan penggugat,” ujarnya.
Tergugat, kata dia, selalu mendesak penggugat memberitahukan keberadaan NF karena kartu kreditnya belum dibayarkan.
Penggugat merasa tertekan psykologi dan merasa malu dengan rekan kerja satu ruangan, akibat perkataan dikeluarkan tergugat yang tidak pantas dan seharusnya diucapkan, karena mengangap penggugat menyembunyikan NF. “Penggugat saat dihubungi lewat telpon selulernya mengaktifkan speaker, dapat didengar satu ruangan, serta bersamaan itu pula penggugat merekamnya,” ujar Muslim.
Lanjutnya, setelah penggugat memutuskan sambungan telpon seluler karenas tidak ingin mendengar kata tidak santun itu, tergugat tetap menelpon mengunakan lima nomor lain berbeda-beda. Namun penggugat tidak menerimanya.
Sebab sudah berulangkali dihubungi tergugat terkait masalah kartu kredit bermasalah itu, padahal penggugat sudah memberitahukan bahwa persoalan tersebut bukan tanggung jawabnya, maka dilayangkan somasi. “Penggugat sudah dua kali melakukan somasi, tapi pihak tergugat tidak menunjukan itikad baiknya menemui penggugat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah secara kekeluargaan,” tutup Muslim. AGK