PALU, MERCUSUAR – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng menegaskan penerapan flagging pada rekening debitur merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Kebijakan tersebut diklaim dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta persetujuan debitur dalam dokumen perjanjian kredit.
Direktur Kepatuhan Bank Sulteng, Judy Koagow, menjelaskan flagging merupakan salah satu instrumen pengamanan kredit untuk meminimalkan risiko kredit bermasalah sekaligus memastikan kewajiban debitur diselesaikan sesuai perjanjian.
“Ketentuan Bank Sulteng untuk setiap kredit ASN wajib melakukan flagging. Kalau debitur lunas, maka flagging akan dibuka sesuai ketentuan PT Taspen. Kalau belum lunas dan ingin melepas flagging,” tegas Judy Koagow di Palu, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko yang diterapkan perbankan untuk menjaga kualitas aset dan mengurangi potensi kredit bermasalah.
Penegasan itu disampaikan manajemen Bank Sulteng menyikapi gugatan yang diajukan salah seorang debiturnya, Deddy Budi Setiawan. Deddy mengaku mengalami kerugian karena status flagging yang masih melekat pada namanya menghambat pengajuan fasilitas kredit prapensiun di bank lain.
Deddy mengaku tidak dapat memperoleh fasilitas kredit prapensiun senilai Rp100 juta dari bank lain. Sementara itu, Bank Sulteng disebut hanya menawarkan pembiayaan sekitar Rp8,2 juta, yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya.
Melalui kuasa hukumnya, Fadly Anang, Deddy meminta majelis hakim memerintahkan Bank Sulteng membuka status flagging atas nama kliennya.
Fadly menilai penerapan flagging harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa persetujuan tertulis dari debitur maupun putusan pengadilan.
Perkara ini menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dan mekanisme penerapan flagging, terutama ketika kebijakan tersebut berdampak pada akses debitur terhadap fasilitas pembiayaan di lembaga perbankan lain.
Di satu sisi, bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu memperhatikan hak debitur serta ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara bank dan nasabah.
Hingga proses gugatan berjalan, dasar penerapan flagging dalam perkara tersebut dan permintaan pembukaannya menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat kejelasan dalam proses hukum. HAI






