PALU, MERCUSUAR – Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof. Dr. Ir. Mahfudz MP, kembali mengeluarkan kebijakan, terkait kuliah daring dalam masa pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Kebijakan tersebut hadir melalui surat edaran (SE) No. 3545/UN28/SE/2020, yang ditandatangani oleh rektor, pada 1 April 2020.
Dalam surat edaran ini, rektor berdasarkan hasil rapat pimpinan Untad pada 1 April 2020, memutuskan beberapa hal, di antaranya bantuan kuota internet Rp100 ribu selama dua bulan untuk kuliah daring, yang diwujudkan dalam pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester ganjil 2020/2021, perpanjangan masa studi selama satu semester bagi angkatan 2013, serta membebaskan peserta KKN dari biaya KKN.
“Saya selaku rektor, memutuskan membuat keputusan perpanjangan masa studi bagi mahasiswa angkatan 2013, yang sejatinya berakhir pada semester genap 2019/2020 ini. Kontrak masa studinya itu selama 7 tahun, tapi dengan kondisi darurat ini, maka diperpanjang masa studinya satu semester, yakni semester ganjil 2020,” jelas rektor, Rabu (1/4/2020).
Rektor melanjutkan, kegiatan akademik, baik pembelajaran maupun, seminar, ujian dan lainnya semua berbasis daring, sedangkan untuk penelitian, diserahkan ke fakultas untuk dikelola sedemikian rupa, sehingga proses penyelesaian studi, tidak terkendala karena faktor kondisi darurat Covid-19 ini.
Bagi mahasiswa yang akan melaksanakan KKN di masa darurat ini, dipersilahkan melaksanakan KKN, dan dibebaskan dari pendaftaran administrasi KKN, dan tinggal berkoordinasi saja dengan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM).
“Akan ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Ketua LPPM yang berkaitan dengan KKN di masa darurat ini. Salah satu contoh, bagi mahasiswa yang terlibat dalam satgas relawan, sepanjang dia bisa memberikan bukti, bahwa memang masuk dalam tim relawan tersebut, dapat diakui melaksanakan KKN,” pungkasnya. JEF