TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, Sudaryano Lamangkona mengatakan, hampir sebagian besar bangunan gedung di Kota Palu tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang memadai sebagai sistem proteksi kebakaran.
“Perkiraan kami sebagian besar bangunan gedung bertingkat maupun tidak bertingkat belum memiliki sistem proteksi kebakaran,”ujar Sudaryano, Senin (15/3/2021).
Sudaryano menjelaskan, kebanyakan gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran itu lantaran pelibatan Damkar di proses pembangunan bangunan gedung selama ini tidak pernah dilakukan.
“Setiap pembangunan bangunan gedung wajib disediakan peralatan pemadam kebakaran sebagai upaya dalam melakukan penanggulangan kebakaran yang setiap saat dapat terjadi, sebab mencegah lebih baik dari pada menanggulangi,”ujarnya.
Kelengkapan alat pemadam kebakaran dalam sistem proteksi kebakaran diatur dalam Permen PU No. 20 Tahun 2009. Dalam Peraturan Menteri tersebut jelas diatur fungsi dan sistem proteksi kebakaran terhadap bangunan gedung.
“Kalau secara normatif mungkin Damkar tidak terlibat dalam proses perizinan tapi dalam hal fungsi pengendalian dan pencegahan kebakaran bahwa ketersediaan alat pemadam kebakaran di gedung itu yang menjadi ranah Damkar,”ungkap Anno, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, bahwa jika bangunan gedung sudah selesai di bangun dan alat pemadam kebakaran seperti sprinkle telah terpasang, ketika akan dilakukan comissioning test, akan merusak bagian tertentu dalam bangunan gedung.
Karena untuk memastikan alat-alat tersebut berfungsi dengan baik, harus dilakukan melalui proses pengujian, termasuk ketersediaan Satuan Tugas Pemadam Kebakaran di bangunan gedung tersebut.
Dia mengatakan, laik fungsi sebuah bangunan gedung pada aspek sistem proteksi pencegahan dan penanggulangan kebakaran tujuannya untuk memberikan perlindungan setiap aktivitas orang-orang yang berada didalam bangunan gedung dimaksud.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Emy Awali mengatakan, bahwa dalam proses pengurusan IMB di penataan ruang sudah ada tim ahli bangunan dan gedung yang di SK-kan wali kota, yang terdapat empat unsur yakni unsur arsitekturnya, struktur, geotehniknya serta metanikal tehnical dan utilitas. Untuk sistem jaringan Mekanikal Elektrikal (ME) untuk kelistrikan, ini diambil dari profesi dosen bukan dari ahli keprofesian yakni Damkar.
“ME ini cukup kita ambil dari empat unsur bangunan dan Gedung, saat ini kita belum melampirkan rekomendasi dari Damkar dalam pelibatan izin,” ujarnya.
Menurutnya, sesungguhnya untuk rekomendasi dari Damkar dapat dimasukan setelah bangunan berdiri dan sebelum difungsikan dengan proses sertifikat layak fungsi, dimana melihat apakah bangunan ini sudah memenuhi apakah terdapat proteksi kebakaran bangunan. ABS