PALU, MERCUSUAR – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu pada Kamis (20/7/2023) menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai hak inisiatif DPRD tahun 2024.
Ketua Bapemperda, Mutmainah Korona mengatakan, program pembentukan Perda ini bertujuan untuk memperkuat pijakan kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas legislasi.
Adapun lima Raperda yang telah ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Kota Palu tahun 2024 adalah diantaranya, Raperda tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu, sebagai upaya untuk mendukung dan melindungi para petani garam di wilayah Teluk Palu.
Selanjutnya, Raperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Palu, yang bertujuan untuk melestarikan kekayaan budaya batik dan tenun lokal di Kota Palu.
Raperda Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap guru dan tenaga pendidikan di daerah ini.
Selain Raperda tersebut, dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Palu, juga diusulkan beberapa tambahan Rancangan Peraturan Daerah yang dianggap penting untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tambahan. Salah satu di antaranya adalah Raperda mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja non-formal dan pekerja sosial.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok pekerja, termasuk nelayan, petani, pelaku UMKM, kader Posyandu, pengurus yayasan dan lembaga sosial, ojek online, petugas rumah ibadah, dan sektor lainnya yang dianggap penting untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penetapan lima Raperda sebagai hak inisiatif DPRD tahun 2024 ini merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Neng, sapaan akrabnya.
Selain itu, penambahan Raperda mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi berbagai kelompok pekerja di Kota Palu.
Diharapkan kinerja Bapemperda DPRD Kota Palu terus dikuatkan guna memaksimalkan fungsi legislasi, sehingga regulasi daerah yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat dalam melaksanakan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RES