TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, menjalankan program khusus bagi wajib pajak PBB dengan memberikan relaksasi atau keringanan penghapusan denda administrasi.
Sementara untuk jangka waktu pemberian penghapusan denda pembiayaan PBB bagi wajib pajak hanya berlaku yang dimulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 30 juli 2022 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Palu, Irmawati Alkaf, mengatakan salah satu program khusus Pemerintah Kota Palu yakni dengan mencanangkan program relaksasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak.
Kemudian, penghapusan dan pembebasan denda atau sanksi administrasi diberikan 100 persen kepada wajb pajak, bagi wajib pajak yang telah menunda pembayaran PBB sejak dari tahun 2012-2020.
“Jangka waktu pemberian penghapusan denda pembiayaan PBB dimulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 30 juli 2022,” sebut Irmawati Alkaf saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, pemberian relaksasi ini dilatar belakangi rasa prihatin yang mendalam dari pemerintah kota Palu terhadap bencana alam 28 September 2018 silam serta pula adanya bencana non alam yakni covid-19, yang menimpa masyarakat kota Palu.
“Sehingga hal ini untuk memudahkan masyarakat kota Palu agar memiliki motivasi yang besar dalam membayar pajaknya,”ungkap Irmawati Alkaf.
“Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat kota Palu, sehingga ada keinginan untuk membayar pajaknya agar pendapatan daerah kota Palu dari sektor pajak PBB, dapat tercapai dan dapat digunakan untuk pembangunan kota Palu,” jelasnya, sembari menambahkan target penerimaan PBB tahun mencapai Rp17 miliar dan diharapkan dengan program relaksasi ini akan meningkatkan pendapatan PBB seperti yang telah dilakukan pihaknya tahun 2021.
“Tahun 2021 program ini pernah kami laksanakan dan memberikan hasil yang signifikan dengan jumlah penerimaan pajak dari program tersebut mencapai Rp7 miliar,” pungkasnya. HAI