TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di empat kecamatan, yakni Tatanga, Ulujadi, Tawaeli, dan Palu Utara. Kenaikan NJOP ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palu sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika harga tanah terkini.
Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Kumalasari mengatakan, pembaruan NJOP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan data harga tanah yang lebih akurat dan relevan. Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam menilai nilai jual tanah mereka.
“Penetapan ini memberikan kejelasan harga tanah, terutama saat masyarakat ingin melakukan transaksi jual beli. Sekarang, masyarakat tidak lagi bingung karena NJOP sudah mendekati harga pasar,” kata Eka saat ditemui Selasa (15/7/2025).
Eka mengakui, kenaikan NJOP kali ini terasa cukup signifikan, karena sebelumnya tidak pernah dilakukan pembaruan dalam waktu yang cukup lama. Ia mencontohkan, ada tanah yang sebelumnya hanya memiliki NJOP Rp50 ribu per meter, kini naik menjadi Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung lokasi.
Meski demikian, ia menekankan, kenaikan ini bukan semata untuk menambah beban pajak, melainkan untuk menyesuaikan NJOP dengan kondisi riil di lapangan. Terlebih, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang juga menjadi sumber pendapatan daerah bagi pembangunan.
“Kenaikan NJOP ini sebenarnya justru memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain mempermudah transaksi, juga memperkuat legalitas dan kepastian harga,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun berada di kecamatan yang sama, NJOP bisa berbeda antar wilayah. Tanah yang berada di jalur utama atau jalan besar misalnya, tentu memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding tanah di lorong-lorong atau daerah yang belum berkembang.
Sementara itu, untuk wilayah Palu Barat dan Palu Timur, perubahan NJOP sudah dilakukan lebih dulu, sehingga tahun ini fokus pembaruan dilakukan pada empat kecamatan lainnya. Bapenda berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini sebagai bagian dari penataan administrasi pertanahan dan optimalisasi layanan publik di sektor pajak daerah. UTM