Bappeda Kota Palu, Latih Tata Cara Penginputan Pokir ke SIPD

Penyampaian tata cara penginputan Pokir di Aplikasi SIPD pada anggota dewan, Kamis (30/1/2025). FOTO: ANDI BESSE/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu mengadakan pelatihan kepada sekretariat masing-masing Fraksi DPRD dan OPD pengampu Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), mengenai tata cara penginputan dan verifikasi usulan pokir dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Pelatihan yang dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025) ini, bertujuan untuk memastikan keselarasan antara usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan Kota Palu.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Bappeda untuk mendukung implementasi amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 78 ayat (2) dan (3), yang mengatur tentang peran DPRD dalam memberikan saran dan pendapat berupa Pokir dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD. Pokir yang disusun berdasarkan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat ini, menjadi masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Kepala Bidang Data dan Informasi Bappeda Kota Palu, Mohammad Imran menjelaskan, Pokir DPRD wajib diinputkan ke dalam aplikasi SIPD. Hal ini bertujuan untuk menselaraskan usulan Pokir dengan prioritas pembangunan yang ada di Kota Palu. 

“Proses penyampaian Pokir dimulai dengan penginputan usulan oleh masing-masing anggota Dewan, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD. Penginputan harus selesai pada 10 Maret 2025, dan proses verifikasi akan dilakukan pada minggu ketiga setelahnya,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Setelah itu, usulan Pokir akan divalidasi oleh Bappeda, diteruskan dengan validasi oleh OPD terkait, dan akhirnya divalidasi oleh TAPD sebelum dimasukkan ke dalam Rencana Kerja OPD pengampu Pokir DPRD.

Imran juga menambahkan, anggota Dewan yang mengusulkan Pokir dapat memantau status usulannya dalam aplikasi SIPD. Jika ada usulan yang dibatalkan oleh OPD, maka alasan pembatalan akan disertakan dalam sistem. Selain itu, status pembatalan akan muncul bersama rekomendasi untuk perbaikan atau penggantian usulan yang dapat dimasukkan kembali sebagai pengajuan baru. */JEF

Pos terkait