Baru Sebulan Bebas, Andika Diringkus Lagi

residivis

TONDO, MERCUSUAR- Baru sebulan bebas setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas II A Petobo, seorang pria bernama Andika (27) kembali ditangkap aparat kepolisian, karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Palu Timur, AKP Lusi Setiawati didampingi Paur Humas Polres Palu Aipda I Kadek Aruna mengatakan, tersangka Andika bersama tersangka lainnya yang masih dibawah umur berinisial AB (16) diringkus personel Polsek Palu Timur pada 13 Juli 2019 lalu, karena telah melakukan tindakan pencurian sebuah kos di Kelurahan Talise.

Modus yang dipakai para pelaku, awalnya pelaku berupaya masuk kos-kosan yang diketahui dihuni oleh seorang wanita berinisila IK, dengan cara mencongkel jendela, namun tidak berhasil, akhirnya pelaku mencoba masuk melalui pintu, setelah berhasil masuk, pelaku pun langsung beraksi dengan menggasak hp yang terletak disamping korban, yang saat itu sedang tidur, lalu pelaku beraksi ke barang-barang berharga lainnya, namun tiba-tiba korban terbangun, hal itu sontak membuat pelaku kabur.

Korban pun berupaya mengejar pelaku, hingga keluar kos, begitu berada di luar tersangka Andika langsung membonceng ke sepeda motor dikendarai AB, yang memang sudah menunggu diluar, saat Andika sedang beraksi. Pelaku sempat menarik tas bahu milik korban, sehingga membuat korban terseret di jalanan, dan pelaku pun terjatuh dari sepeda motornya, namun berhasil berdiri dan melarikan diri.

“Pelaku AY ini merupakan residivis, yang belum lama keluar dari lapas namun akhirnya kembali kita tangkap karena terlibat tindak pidana pencurian,” ujar kapolsek.

Atas perbuatannya, Andika dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara AB akan diberkaskan tersendiri/splitsing mengingat pelaku masih dibawah umur.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari kasus itu diantaranya, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoppy, satu buah HP, uang senilai Rp.572 ribu, STNK motor dan beberapa dompet berisi dokumen kependudukan. AMR

Pos terkait