PALU, MERCUSUAR – Adanya kebijakan pembatalan pemberangkatan ibadah haji oleh Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag) pada musim haji tahun ini (1442 H/2021 M), sebagaimana di tahun lalu, para Calon Jemaah Haji (CJH) diberikan kesempatan untuk mengajukan pengembalian setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Terkait hal itu, Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Palu, Moh. Thalib mengungkapkan, hingga Selasa (29/6/2021) baru 3 CJH asal Kota Palu yang mengajukan pengembalian setoran lunas Bipih.
“Sejak pembatalan sampai hari ini (kemarin-red) baru 3 orang yang mengajukan pengembalian,” kata Thalib, saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Dijelaskannya, proses pengembalian setoran lunas yang diajukan oleh CJH tersebut masih sama dengan tahun lalu, yakni CJH mengajukan ke Kantor Kemenag kota atau kabupaten setempat, lalu setelah diproses secara administrasi pengajuan tersebut diunggah ke link yang disediakan oleh Direktorat Jenderal PHU Kemenag RI.
Dari PHU Kemenag RI, pengajuan kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelahnya, BPKH mentransfer pengembalian setoran lunas tersebut ke rekening Bank Syariah milik CJH yang mengajukan.
“Sistemnya sama dengan tahun lalu. Mengajukan ke sini (Kemenag Kota) dan sekira 9 hari setelahnya sudah keluar pengembaliannya, sesuai prosedur yang dikeluarkan oleh PHU Kemenag pusat,” ujar Thalib.
Ia juga memastikan, CJH yang mengajukan pengembalian setoran lunas Bipih masih tetap memegang nomor porsi haji yang sama. Sedangkan bagi CJH yang mengajukan pembatalan setoran awal dan setoran lunas secara bersamaan, maka nomor porsi CJH tersebut dinyatakan batal.
“Kalau membatalkan hanya setoran lunas maka nomor porsinya tetap. Kecuali yang bersangkutan membatalkan setoran awal bersamaan setoran lunas, baru nomor porsinya batal,” pungkas Thalib. IEA