Bawaslu Kota Palu Imbau ASN Junjung Tinggi Netralitas

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu mengimbau kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh jajaran Pemerintah Kota Palu, agar menjaga integritas dan profesionalisme, serta menjunjung tinggi netralitas, dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Penegasan itu, disampaikan Plt Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery, kepada media ini, Kamis (3/8/2023).

Kata dia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN sangat penting menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilu, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah. 

“Tidak berafiliasi dengan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya.

Saat ini lanjut Fery, tahapan Pemilu 2024, telah berjalan, sehingga pihaknya perlu memberikan imbauan, agar ASN menjaga dan menjunjung tinggi netralitas. 

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f, menyatakan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegasnya.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n, terang Fery, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye.

“ASN tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Fery, ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. “ASN juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat keterangan Tanda penduduk,” tandasnya.

Selanjutnya disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c, etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. “Kami ingatkan agar Pegawai ASN di seluruh Jajaran Pemerintah Daerah Kota Palu agar menjaga Integritas dan Profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tandasnya.

Kata Fery, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Wali Kota Palu melalui Sekretaris Daerah, agar mengingatkan ASN untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024, sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami tentu akan melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bila menemukan atau menerima Laporan atas dugaan Pelanggaran atas Netralitas Aparatur Sipil Negara ini,” pungkasnya. */JEF

Pos terkait