TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengimbau para calon anggota legislatif (caleg), agar melakukan penertiban secara mandiri, terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Jadwal Kampanye Penertiban APK dan Bahan Kampanye (BK), di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Palu, Kamis (11/1/2024).
Agus, sapaan akrabnya menjelaskan, selama masa kampanye berlangsung, ada banyak ditemukan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
“Kita mengimbau untuk peserta Pemilu, agar bisa menertibkan sendiri APK-nya yang dipasang di tempat yang melanggar,” ujarnya.
Agus menjelaskan, masih banyak sekali peserta Pemilu uang memasang APK di tempat-tempat terlarang, seperti di pohon, terutama di dinding-dinding sekolah maupun rumah makan.
Lanjutnya, jika pihak peserta pemilu atau caleg-caleg tidak menertibkan APK yang melanggar secara mandiri, Bawaslu Kota Palu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu yang turun langsung untuk menertibkan.
“Kami dari Bawaslu akan terus menyampaikan informasi APK yang dipasang di lokasi yang dianggap melanggar agar bisa ditertibkan secara mandiri,” jelasnya. RES