PALU,MERCUSUAR – Penerimaan laporan penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), harus didukung kemampuan teknis dan administrasi staf.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen saat pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan evaluasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu di kantor Bawaslu Sulteng,Senin (23/7/2018).
“Termasuk dalam pengarsipan dan pendokumentasian laporan dan sengketa yang sedang dilakukan atau telah selesai ditangani,” Jelas Ruslan Husen.
Anggota Bawaslu Sulteng, Zatriawati juga menggali kendala-kendala yang dihadapi oleh staf dalam bertugas.
“Kendala-kendala yang dihadapi oleh staf perlu diuraikan, untuk dibahas dan dicarikan solusi,” Pinta mantan Anggota KPU Kota Palu ini.
Regulasi yang baru menuntut penguasaan dalam memahaminya dan mensosialisasikan kepada pihak jajaran pengawas pemilu lainnya.
“Mulai dari hasil pengawasan dengan mengisi formulir A ditindaklanjuti dengan Pleno Pimpinan dan mengisi Formulir B.2 sampai dengan pengumuman status laporan dengan mengisi formulir A.15,” terang Ruslan.
Demikian pula dengan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, harus terdokumentasi proses administrasi mulai dari Penerimaan Permohonan sampai dengan dokumentasi administrasi Putusan.
“Dokumentasi dokumen penindakan serupa, hendaknya merata di setiap Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat Kecamatan.” Harap Ruslan Husen.
Ketika Bawaslu RI membutuhkan laporan, secara sistem kelembagaan sudah terbangun, dengan daya dukung staf yang handal dan pendokumentasian administrasi yang rapi.TIN