Bawaslu Sulteng Siap Proses Gugatan Parpol

PENDAFTARAN BACALEG – Komisioner KPU Sulteng Bersama Bawaslu Sulteng saat memeriksa berkas pendaftaran Bacaleg dari PKS beberapa waktu lalu. Bawaslu Sulteng siap memproses gugatan Parpol terkait pendaftaran Bacaleg tersebut. FOTO : KARTINI NAINGGOLAN/MS

PALU,  MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah Sulteng) siap memproses gugatan dari partai politik terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
“Dari pengajuan gugatan, tentu Bawaslu akan memproses dimulai dengan memeriksa syarat formil dan materiil,” ujar Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Palu, Kamis (19/8/201).
Ruslan menegaskan setiap penggugat dari partai politik wajib untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil sebelum masuk pada tahapan proses selanjutnya.
Ia menguraikan jika syarat formil dan materiil terpenuhi, maka akan diregistrasi untuk masuk dalam proses pertama, yakni mediasi.
“Bila dalam mediasi tercapai kesepakatan antara pemohon atau partai politik dengan KPU, maka langsung dibuatkan berita acaranya,” ujar Ruslan lagi.
Namun, bila tidak mencapai kesepakatan, maka proses selanjutnya diteruskan pada sidang ajudikasi antara pemohon yaitu partai politik dan termohon KPU.
“Sidang ajudikasi akan diselesaikan paling lambat 12 hari, terhitung sejak registrasi awal,” ujar Ruslan.
Sebelumnya Bawaslu Sulawesi Tengah menyatakan proses pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 mendatang di daerah tersebut berpotensi menuai sengketa.
“Dalam hal ini pengawas pemilu menemukan beberapa potensi sengketa,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein terkait pengawasan dalam proses pendaftaran caleg, di Palu, Rabu (18/7/2018).
Ruslan Husein menguraikan, indikasi potensi sengketa itu ialah pertama adanya partai politik di kabupaten/kota yang tidak mendaftar di KPU hingga batas akhir waktu pendaftaran Selasa (17/7) pukul 24.00 WITA.
Kedua, terdapat berkas pencalonan yang diajukan oleh partai politik tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. Ketiga, terdapat berkas pencalonan yang dikembalikan atau pun ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sulteng.
Namun Ruslan mengakui bahwa dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif, dari sisi pelanggaran, pengawas pemilu di kabupaten/kota se-Sulteng tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan partai politik dan penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum.TIN/ANT

Pos terkait