SIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari pihak Bea dan Cukai Pantoloan, terkait tindak pidana di bidang cukai, Selasa (2/11/2025). Penyerahan itu berupa dua orang tersangka dan barang bukti berupa 3.224.000 batang rokok ilegal berbagai merek.
Kepala Kejari (Kajari) Sigi, M Aria Rosyid mengatakan, pihaknya melalui seksi pidana khusus (Pidsus) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II terkait peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Sigi. Pada pelimpahan kali ini pihaknya menerima dua tersangka masing-masing berinisial C(42) dan SC (25), beserta jutaan batang rokok tanpa cukai.
“Barang bukti tersebut dipasarkan tanpa cukai, sehingga telah menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, kami menerima berkas yang dinyatakan lengkap (P21), kemudian akan ditindaklanjuti ke tahap persidangan,” jelasnya.
Kajari melanjutkan, pihaknya bersama sejumlah pihak termasuk Bea dan Cukai terus berkomitmen akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan negara, seperti perdagangan rokok ilegal.
Sementara, Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana megucapkan apresiasi kepada sejumlah pihak seperti Kejari Sigi dan personel dari Pomdam XXIII/Palaka Wira, yang telah membantu pengungkapan peredaran rokok ilegal itu.
Krisna melanjutkan, pihaknya mensinyalir peredaran rokok ilegal itu merupakan jaringan besar yang masuk ke wilayah Kota Palu dan Sigi. Dia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari seseorang yang sedang merokok ilegal itu. Lalu tim melakukan penyelidikan mulai dari Kota Palu dan Sigi, yang akhirnya mengetahui tempat penimbunan rokok tersebut di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sigi.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp.4.8 Miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.3,1 Miliar,” jelas Krisna.
Dia mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa jaringan peredaran rokok ilegal ini dari wilayah Jawa. Sementara peran dari masing-masing tersangka, yakni tersangka C sebagai pengendali dan pemodal, sedangkan SC yang mengkordinir peredaran rokok ilegal itu di Kota Palu dan Sigi.
Terkait dengan banyaknya beredar rokok ilegal itu, maka Krisna mengimbau kepada masyarakat, agar berperan mencegah peredaran rokok tanpa cukai yang berdampak pada kerugian negara.
“Jika ada warga yang mendapati rokok tanpa cukai, maka segera laporkan kepada pihak-pihak terkait.Saya juga meminta peran media dalam menyosialisasikan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut,” ujarnya. AMR







