LOLU UTARA, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Palu menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Palu, Senin (20/5/2019). Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga paket sabu-sabu seberat 223 gram.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku berinisial HT (24), FR (27) dan LS (32). Penangkapan berdasarkan, informasi dari masyarakat terhadap adanya transaksi narkoba di sekitar Lorong Citra, Kelurahan Lolu Utara. Mendapati informasi itu, anggota Polres Palu langsung menggerebek rumah tersebut.
Alhasil, petugas menemukan, tiga paket sabu-sabu seberat 23 gram beserta timbangan sabu dan alat hisap sabu. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.700.000.
Kapolres menambahkan, usai penangkapan, pihaknya melakukan pengembangan hingga ke Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Disana anggotanya mendapati seorang perempuan berinisial LS. Dari tangan LS, polisi menemukan dua paket besar plastik klip yang didalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
Beberapa barang bukti turut diamankan berupa uang tunai Rp 4.180.000, timbangan sabu sabu, sejumlah kartu ATM dan sebuah buku catatan yang diduga rekapan penjualan sabu. Saat ini, barang bukti masih diamankan di Mapolres Palu.
“Pelaku dan barang bukti masih kami tahan. Kami masih terus melakukan pengambangan kasus. Diduga masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran,”kata Kapolres.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memberantas pengedar maupun pemakai narkoba untuk meyelamatkan generasi penerus bangsa. Katakan perang pada narkoba. IKI/*