Belajar PBJT, Bapenda Kunker ke Bandung

BANDUNG, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kembali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, (4/3/2024).

Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bandung,Tono Rusdiantono, beserta para kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di aula kantor Wali Kota Bandung.

Turut hadir dari Pemerintah Kota Palu, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Rizal selaku Asisten Administrasi Umum, Imran, Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari, serta para perwakilan OPD, seluruh camat dan lurah se-Kota Palu.

Imran dalam sambutannya menyampaikan, beberapa bulan lalu, Pemerintah Kota Palu melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Bandung terkait pengembangan sumber daya aparatur.

Sedangkan pada hari ini, dalam rangka Studi Komparasi tentang Metode dan Strategi Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan Minum.

“Kami anggap Bandung sebagai salah satu kota yang bisa memberikan dampak positif bagi kami, khususnya dalam mendorong salah satu pendapatan daerah. Berkaitan dengan PBJT makan dan minum,” kata Imran.

Imran mengakui, pendapatan Kota Bandung jauh sekali dari Kota Palu. Dimana pada tahun 2024 ini, APBD Kota Palu baru sekitar Rp1,6 triliyun.

Dari APBD Kota Palu tersebut, di sektor pendapatan asli daerah, hanya sekitar Rp301 miliar lebih.

“Kalau kita lihat anggaran yang di Kota Bandung, itu jauh sekali. Terkhusus pajak barang dan jasa tertentu makan dan minum di Kota Palu itu baru sekitar Rp70 miliar,” ujar Imran.

“Kalau Kota Bandung tadi kita lihat pergerakannya cukup besar, karena kedatangan orang ke Bandung salah satunya yakni berlibur. Sehingga pendapatan daerahnya cukup besar,” lanjutnya.

Dari situlah, kedatangan Pemerintah Kota Palu ke Kota Bandung ingin belajar, terkait bagaimana strategi mengelola pajak daerah khususnya pajak barang dan jasa, sebagai potensi yang harus didorong kedepan. 

Imran mengakui, di Kota Palu ketika pemerintah menerapkan pajak makan dan minum tersebut, sempat mendapat penolakan dari salah satu kelompok usaha kuliner.

“Kalau kami di Palu, penjual Mas Joko (Sari Laut, red) itu sedikit bereaksi. Nah hari ini dengan pengalaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung terkait pajak makan dan minum, kami ingin belajar. Terima kasih atas sambutan yang baik ini,” tambah asisten.

Sebagaimana diketahui saat ini Pemkot Palu aktif menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen pada pelaku usaha makanan dan minuman dengan menurunkan tim-tim gabungan yang tergabung pihak kelurahan, Bapenda, Satpol PP dan lainnya, untuk mengajar target pencapaian 10 persen yang ditarik dari komsumen. ABS/*

Pos terkait