BESUSU TENGAH, MERCUSUAR -Owner BellRock Coffee, Gunarto mengatakan sangat mendukung adanya surat edaran Wali Kota Palu Palu nomor 03 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di Kota Palu yakni batas waktu pukul 21.00 wita.
“Turunnya tim operasi Yustisi Pemkot Palu kepada semua pelaku usaha di Kota Palu dengan mengimbau protokol kesehatan (Prokes) dan membagi-bagikan surat edaran Wali Kota Palu perihal jam operasional kegiatan usaha adalah hal yang sangat positif dan patut diberi apresiasi,”ujarnya,Jumat (2/7/2021).
Kafe yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar tersebut sudah menerapkan prokes secara ketat diantaranya, melakukan pembatasan jumlah kehadiran pengunjung kafe paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Tujuannya, satu sama lain tidak bersentuhan fisik dan saling menjaga jarak aman. ’’Sehingga jarak kursi dan meja diatur berjarak,’’papar Gunarto.
Yang tak kalah pentingnya,kata Gunarto adalah setiap pengunjung yang masuk namun tidak mengenakan masker, maka disiapkan masker secara gratis. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan agar semua pengunjung kafe aman dan terhindar dari Covid-19.
“Jadi sebelum pukul 21.00 wita kami tidak lagi melakukan aktivitas usaha. Semuanya kami sterilkan. Karena di jam itulah kami melaksanakan pembersihan kafe, yang jelas kami taat kepada aturan pemerintah,”urainya.
Intinya kata Gunarto Gerakan 5M Covid-19, penerapan gerakan 5M prokes adalah sebagai pelengkap aksi 3M, yaitu; Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Gunarto berharap agar kasus positif Covid-19 di Kota Palu bisa kembali menurun dan bahkan diharapkan bisa nol persen. “Tentunya doa kita bersama agar pandemi ini bisa segera berlalu dan aktivitas perekonomian di kota Palu kembali berjalan normal seperti sediakalam,”ujarnya.ABS/*