Belum Terima Gaji dan THR, Kasus Pekerja Tambang Masuk Tahap Investigasi

Afriansyah Noor

JAKARTA, MERCUSUAR – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan akan mengirim tim untuk menginvestigasi dugaan belum dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di Morowali Utara.

“Nah, atas informasi ini kami akan mengirimkan investigasi kepada perusahaan ini,” kata Afriansyah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Pernyataan itu merespons laporan ratusan pekerja di site PT Keinz Ventura Morowali Utara yang belum menerima gaji sejak Februari 2026, termasuk THR Lebaran.

Afriansyah menyebut informasi tersebut akan diverifikasi lebih dulu melalui tim internal Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Nanti kita akan menginvestigasi dulu apa yang sedang menjadi informasi buat kami ini. Saya akan konfirmasi kepada tim saya terhadap perusahaan ini,” ujar Wamenaker.

Ia menegaskan kewajiban perusahaan harus dipenuhi. Gaji, THR, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam tanggung jawab tersebut.

“Nah, untuk kewajiban-kewajiban mereka yang tertunda atau belum terlaksana, seperti THR, kemudian gaji yang belum mereka bayarkan, BPJS yang belum mereka selesaikan, kita akan meminta mereka menyelesaikan itu semua,” ucap Wamenaker.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menurunkan tim ke lokasi. Tujuannya memastikan penyelesaian kasus berjalan sesuai ketentuan serta hak pekerja terlindungi.

Salah satu pekerja, Hengki Arabiya, mengungkapkan persoalan bermula sejak akhir Desember 2025. Aktivitas operasional perusahaan mulai berhenti dan sebagian pekerja tidak lagi bekerja.

Memasuki Januari 2026, karyawan mulai dirumahkan. Posisi yang terdampak mulai dari operator hingga pengawas. Informasi dari pimpinan sebelumnya menyebut operasional akan kembali berjalan pada Maret atau April.

Kondisi pekerja memburuk selama masa tunggu. Layanan kantin di site berhenti beroperasi sejak akhir Januari 2026 karena tagihan perusahaan tidak dibayar. Kebutuhan dasar pekerja ikut terganggu.

Perusahaan kemudian memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026. Tersisa sekitar 30 hingga 32 orang yang bertahan untuk menjaga aset perusahaan.

Ketidakpastian berlanjut hingga 25 Maret 2026. Internal memo dari PT Keinz Ventura menyatakan kontrak dengan PT Hillcon tidak diperpanjang.

Hengki menjelaskan negosiasi ulang antara kontraktor dan pemilik proyek tidak mencapai kesepakatan. Sejumlah permintaan dari kontraktor dinilai memberatkan.

Permintaan tersebut mencakup pembebanan biaya gaji, suku cadang, hingga bahan bakar kepada pemilik proyek. Kondisi itu membuat kontrak tidak berlanjut.

Di tengah situasi tersebut, pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gaji sejak Februari 2026 belum dibayarkan hingga kini.

“Jadi dari bulan dua (Februari) sampai sekarang ini kita belum menerima gaji. Terus terkait THR juga seperti itu, kita belum menerima THR. Itu sudah kita laporkan melalui website-nya Kemenaker, sudah ada juga data teman-teman yang melaporkan,” kata Hengki.

Masalah lain muncul dari internal memo yang baru diterbitkan pada 25 Maret 2026. Dokumen tersebut menyebut penutupan berlaku sejak 1 Maret 2026.

Rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas bagi pekerja. Status kerja dan pembayaran pada periode tersebut belum memiliki kepastian.

Hengki menilai ada kejanggalan dalam penerbitan memo. Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan alasan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), padahal putusan pengadilan belum final.

Jumlah pekerja terdampak di site Morowali Utara mencapai sekitar 300 orang. Angka ini berpotensi lebih besar jika menghitung site lain.

Masalah tidak berhenti pada gaji dan THR. Iuran BPJS Ketenagakerjaan disebut tidak dibayar selama sekitar satu tahun dua bulan sejak November 2024.

Kondisi ini membuat pekerja tidak dapat mencairkan manfaat BPJS. Tunggakan belum diselesaikan dan belum ada kejelasan dari manajemen.

Pekerja juga menunggu kejelasan pesangon atau perjanjian bersama. Dokumen tersebut belum diterbitkan hingga kini.

Upaya penyelesaian sudah dilakukan. Pekerja menempuh perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengar pendapat dengan DPRD setempat. Hasilnya belum memberikan kepastian.

Konsultasi hukum juga dilakukan, termasuk ke Lembaga Bantuan Hukum dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Pekerja berharap kasus ini dibawa ke tingkat pusat agar mendapat solusi.

“Kalau memang ada Kemenaker, misalnya Wamenaker itu mau dialog sama kami nanti kami siapkan data-datanya, kita bawa juga nanti data-datanya. Apabila mereka minta data-datanya kita lengkapi juga nanti,” kata Hengki.KPC

Pos terkait