Benarkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat

FU Dugaan Mark Up

LOLU UTARA, MERCUSUAR – DPD Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Sulawesi Tengah (Sulteng) membenarkan bahwa adanya biaya tambahan dalam setiap pembelian tiket pesawat melalui sistem hutang. Hal tersebut diungkapkan sebagai klarifikasi mengenai pemberitaan dugaan mark up pembelian tiket pesawat perjalanan dinas DPRD Kota Palu oleh sekretaris dewan (Sekwan) Palu.

Penasehat DPD ASITA Sulteng, Awaluddin menjelaskan, travel surcharge (biaya tambahan) dalam tiket pesawat perjalanan dinas DPRD Kota Palu bukan tindakan mark up, melainkan prosedur yang dilakukan oleh perusahaan travel dan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahan untuk mendapatkan untung.

Awaluddin menjelaskan, sejak beberapa tahun, pihak maskapai telah memangkas insentive dan komisi dari penjualan tiket. Bahkan untuk penjualan tiket Garuda Indonesia, pihak maskapai sama sekali tidak menerima komisi. Untuk tetap bertahan dalam bisnis travel, hampir semua travel di Sulteng pun memberlakukan biaya tambahan tersebut khusus untuk pembelian tiket dalam sistem hutang.

“Kalau pembelian tiketnya cash tidak akan ada biaya tambahan. Surcharge tersebut hanya berlaku jika pembelian tiket tersebut dihutang dan dibayarkan paling cepat tiga minggu,” ujarnya.

Awaluddin juga menjelaskan, masing-masing travel memberlakukan surcharge/biaya tambahan berbeda-beda, namun semua travel memberlakukan biaya tambahan tersebut paling tinggi Rp100.000,- untuk setiap tiket pesawat.

Pemilik Rajawali Travel yang juga mengurus DPD ASITA Sulteng menjelaskan, Rajawali Travel, Hikmah, memberlakukan biaya tambahan tersebut sesuai dengan harga tiket pesawat. Biaya tambahan yang diberlakukan Rajawali Travel yaitu berkisar Rp50.000,- sampai Rp100.000,- untuk satu tiket pesawat.

“Untuk tiket pesawat dibawah harga Rp1juta kita kenakan biaya tambahan Rp50ribu, diatas Rp1juta dikenakan biaya tambahan Rp75ribu sedangkan tiket diatas Rp2juta dikenakan biaya tambahan Rp100ribu. Dan perlu saya tekankan bahwa biaya tambahan tersebut khusus diberlakukan untuk pembelian tiket dengan sistem hutang dan biaya tambahan tersebut diberlakukan juga oleh travel lain.

Hikmah selaku pemilik Rajawali Travel juga membantah bahwa pemilik travel adalah anak dari sekwan, bahkan dirinya mengatakan tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan sekwan, karena selama ini yang berurusan dengan dirinya terkait tiket pesawat adalah salah satu staf DPRD Palu bernama Yohan.

Sebelumnya, isu mark up tiket pesawat perjalanan dinas DPRD Kota Palu mencuat karena dalam lembaran Elektronic Ticket Receipt (ETR) tertera travel surcharge yang diduga dilakukan oleh Sekwan Palu, Ajenkris. Tuduhan dugaan tindak mark up dan kepemilikkan Rajawali travel tersebut juga sudah dibantah oleh sekwan. RES

Pos terkait