PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Bendahara Desa Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Steven Rion Alipa alias Epen pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka harus menjalani hukuman kurungan enam bulan, Senin (16/3/2020).
ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp121.200.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Steven Rion Alipa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bewa 2018. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp121.200.000.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, Andi Suharto SH.
Barang bukti poin 1 hingga 10, dikembalikan pada yang berhak.
Dalam amar tuntutan JPU, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan dala mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor; tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan; serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Andi Suharto.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Untuk pembelaan, sidang ditunda Senin 30 maret 2020,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH. AGK