PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Palu tahun 2014-2016, Andi Nurhaedah, bersalah, Kamis (13/2/2020) sore.
Olehnya, ia divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar denda diganti pidana kurungan satu bulan.
Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti sekira Rp289 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
Vonis pidana penjara itu, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara satu tahun enam bulan.
Andi Nurhaedah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan di Dinsosnaker Palu tahun 2014-2016. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp343.932.150.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Andi Nurhaedah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH didampingi Bonifasius N Arybowo SH MH Kes dan Margono SH MH.
Barang bukti (Babuk) berupa dokumen/surat, dikembalikan darimana babuk tersebut disita.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Abdurrachman M Kasim SH MH dan Fajrin SH menyatakan pikir-pikir.
“Hak yang sama juga berlaku bagi JPU,” tutup Made.
JPU, Farhan SH ditemui usai sidang enggan berspekulasi terkait sikap atas putusan tersebut.
“Dilaporkan dulu ke Kasi Pidsus,” singkatnya menjawab pertanyaan wartawan. AGK