Beraksi 11 TKP, Dua Pencuri Motor Diringkus Polisi

Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolresta Palu. FOTO: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Palu.

Dua pelaku berinisial E dan A berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail mengunngkapkan, kasus ini berawal pada Kamis, 16 Oktober 2025, ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu menerima laporan tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku E beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku E mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi bersama seorang rekannya berinisial U, yang saat ini masih berstatus DPO.
Usai penangkapan tersebut, tim Resmob Tadulako melakukan pengembangan hingga akhirnya pada malam harinya sekitar pukul 20.55 Wita, kembali berhasil

mengamankan pelaku A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dari tangan A, polisi kembali menemukan beberapa unit motor hasil curian. Saat diinterogasi, A juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai titik di Kota Palu bersama pelaku U.
Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya ada 11 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polresta Palu.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Mio M3 hijau, satu unit Suzuki Satria Fu merah, satu unit Yamaha MX-King hitam, satu unit Honda Scoopy merah, satu unit Yamaha Vixion hitam, tiga buah helm, dan dua buah kunci L yang digunakan untuk mencuri. IKI

Pos terkait