PALU, MERCUSUAR- Kepolisian Resor Palu dan jajaran berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana curanmor dan curat. Salah satu dari pelaku terpaksa ditembak dibagian kaki, karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap.
Kapolres Palu, AKBP. H. Moch Sholeh mengatakan, kedua pelaku curat masing-masing bernama Sopian dan Husen. Kepada penyidik keduanya mengaku telah melakukan aksinya di 23 tkp (tempat kejadian perkara), diantaranya Jalan. Cemara, Jalan Manggis, Jalan Kamboja, Jalan Mangga, Kelurahan Nunu dan Kelurahan Silae.
“Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan itu karena faktor ekonomi, namun juga karena adanya kesempatan,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, dari pengakuannya, sopian merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah 3 kali keluar masuk Rutan/lapas. “ Sopian ini merupakan DPO kerena sebelumnya rekan-rekan pelaku sudah diamankan terlebih dahulu,”jelas Sholeh.
Sejumlah barag bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 set kursi dan meja, 5 unit sepeda, 2unit metor vega. “Kita masih akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini,” kata Kapolres.
Sholeh mengimbau kepada warga, apabila memiliki masalah baik dari segi ekonomi maupun pribadi, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik dan selesaikanlah masalah tersebut dengan kepala dingin.
“Agar kita tidak terjerumus dalam hal yang menyebabkan melanggar hukum atau melakukan tindak pidana yang berujung akan berurusan dengan pihak kepolisian,” imbau Sholeh. AMR