BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Masyarakat Sulawesi Tengah yang beralih ke program Sulteng Sehat, tetap diwajibkan melunasi tunggakan BPJS Kesehatan, meskipun telah tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang ditanggung pemerintah daerah.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua: PBI yang iurannya dibayar pemerintah, serta non-PBI atau peserta mandiri yang wajib membayar iuran secara rutin. Di Sulteng, program Sulteng Sehat memungkinkan warga berobat gratis di fasilitas kelas 3 rumah sakit, tetapi tidak menghapus kewajiban pembayaran tunggakan peserta sebelumnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS. Rumondang Pakpahan menegaskan, tunggakan tetap tercatat sebagai utang peserta meskipun telah berpindah segmen.
“Peserta mandiri yang kesulitan membayar iuran dapat mengajukan diri menjadi peserta PBI atau mengikuti program Sulteng Sehat. Mereka tetap bisa berobat tanpa terhalang tunggakan lama. Namun tunggakan tersebut tidak terhapus dan tetap menjadi kewajiban peserta,” ujar Rumondang, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, regulasi nasional menetapkan seluruh tunggakan peserta mandiri sebagai piutang negara yang wajib dibayarkan.
“Sesuai regulasi, tunggakan pada segmen PBPU atau mandiri tidak otomatis dihapus. Statusnya tetap tercatat sebagai piutang yang harus dilunasi,” jelasnya.
Data BPJS Kesehatan Cabang Palu per 1 November 2025 menunjukkan terdapat 135.611 peserta di Sulawesi Tengah yang masuk kategori PBPU menunggak. Jumlah tersebut mewakili 99.353 jiwa dengan total nilai tunggakan mencapai Rp95.351.231.403, mayoritas berasal dari peserta di Kota Palu.
BPJS Kesehatan mendorong peserta yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya, baik secara langsung maupun melalui skema cicilan dalam program pembayaran bertahap (REHAB). ABS






