Berbahaya, Perumahan Subsidi Diduga Dibangun Di Atas Tanah Urukan

PALU, MERCUSUAR – Tiga orang pengembang di Kota Palu diduga melanggar aturan membangun perumahan di atas tanah urukan, di wilayah Tondo, Kecamatan Mantikulore, Jumat (17/5/2024). Pembangunan dinilai sangat berbahaya bagi penghuninya.

Hal itu diungkap Direktur PT Total Properti Konstruksi, Alfian Chaniago kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Ketiga pengembang yang namanya enggan disebutkan itum nekat melakukan pembangunan perumahan di lokasi belakang hunian tetap (huntap) Budha Tzu Chi seluas sekira enam hektare.

“Saya menyampaikan ini karena sudah mengganggu akses jalan ke lokasi dan juga kondisi perumahan yang dibangun tidak sesuai aturan dan sangat-sangat tidak estetik,” ujar Alfian.

Untuk membuktikan pelanggaran itu, ia memperlihatkan sejumlah foto-foto kondisi tanah dan perumahan yang telah dibangun di atas tanah urukan itu. Sebagai orang yang bergerak di bidang properti, ia menilai pembangunan perumahan itu tidak layak.

“Seharusnya, jika meraka para pengembang itu membangun rumah di atas tanah urukan, dipadatkan dulu dalam jangka waktu tertentu. Saya juga melihat, pembangunannya, tidak menggunakan talud,” ujarnya.

Selain ada dugaan pelanggaran pembangunan perumahan, material urukan juga menutup jalan umum setinggi sekira enam meter. Ia pun memprotes penutupan jalan tersebut, karena jalan umum itu juga menuju ke area kaplingannya.

Menanggapi, kejadian itu, pihak Kecamatan Mantikulore telah melakukan pertemuan bersama para pengembang termasuk Alfian, dengan sejumlah dinas terkait.

“Saya coba ungkapkan semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tiga pengembang itu, tetapi instansi terkait tidak bisa menjawab dan bahkan tak mengetahui teknis aturan terkait pengembangan perumahan,” sebutnya.

Sementara dari pihak DPD REI Sulteng juga sudah menjelaskan, pengurukan lahan harus dilakukan pemadatan alam selama lima tahun, sebelum perumahan dibangun.

Atau kata dia, melakukan pemadatan tanah dengan alat berat secara bertahap. Namun di lokasi pengembangan yang dimaksud, material bukit yang di-cuting langsung dilakukan pengurukan atau perataan tanpa pemadatan.

Sementara kata Alfian, aktivitas pengurukan tanah di lokasi oleh tiga pengembang atau developer itu baru berlangsung sekira setahun dan langsung dilakukan pembangunan sejumlah unit rumah. Parahnya di beberapa titik ujung tanah urukan, tidak dibangunkan talud.

Dia pun berharap instansi terkait yakni Dinas Perumahan dan Permukiman serta Tata Ruang Kota Palu, segera melakukan evaluasi terhadap izin tiga developer itu.

Sebab kata dia, jika hal itu tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait, maka sangat membahayakan masyarakat yang bakal menghuni rumah di lokasi tersebut.

Karena kata dia, apabila gempa atau banjir terjadi, dikhawatirkan struktur bangunan rumah akan roboh, karena berada di tanah urukan yang labil. Menurutnya pula, membangun di atas urukan tanpa pemadatan tertentu, lebih berbahaya daripada membangun di zona merah. IKI

Pos terkait