PALU, MERCUSUAR – Berkas kasasi terdakwa Suridah (53) dan Amran A Majid (44) telah dikirim ke mahkamah Agung (MA) pada Selasa 26 Mei 2020. Demikian berkas terdakwa Noberial Marthen Salmon (38), juga telah telah dikirim pada waktu yang sama.
Demikian dilansir dari website PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (1/6/2020).
Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013, berupa peralatan kedokteran, kesehatan dan KB dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp16.472.819.000. Pada kegiatan tersebut Suridah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan Amran A Majid staf teknis.
Keduanya didakwa merugikan keuangan negara Rp4.814.232.150. Kerugian negara tersebut dari jumlah potongan harga (diskon) yang timbul akibat transaksi Rp2.478.945.000 dan jumlah selisih harga barang dalam dalam kontrak dengan dengan harga barang dalam invoice/faktur yang timbul akibat transaksi Rp4.057.445.500 dipotong pajak Rp1.722.158.350.
Sementara Noberial Marthen Salmon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan (Dinkes) Poso tahun 2013 yang diperuntukan bagi 23 puskesmas dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp13.057.905.000. Pada kegiatan tersebut Noberial Marthen Salmon sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp3.320.186.730. Rinciannya, jumlah diskon yang timbul akibat transaksi Rp4.174.954.828, jumlah selisih harga barang dalam kontrak dengan harga barang pada invoice/faktur yang timbul akibat transaksi Rp406.790.135, serta denda keterlambatan 111.924.000, dipotong pajak Rp1.373.483.150.
Pernyataan kasasi oleh JPU terhadap putusan tanggal 30 Maret 2020 Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal untuk terdakwa Suridah, Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Amran A Madjid, serta putusan ttanggal 30 Maret 2020 Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Noberial Marthen Salmon.
Diketahui, Senin (30/3/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas ketiga terdakwa.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun Dakwaan Subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua Majleis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan Hakim Anggota, Bonifasius N Arybowo SH MH Kes dan Darmansyah SH MH pada sidang berlangsung terpisah.
Sebelumnya, Senin (9/3/2020), JPU menuntut, terdakwa Suridah pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Terdakwa Amran A Madjid dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Sementara Noberial Marthen Salmon dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dakwaan subsidair,” tandas JPU, Andi Nur Intan SH MH dan Andi Adriani SH LLM. AGK