TANAMODINDI, MERCUSUAR- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu bakal melakukan pemusnahan KTP Elektronik (KTP-El) yang rusak atau invalid. KTP tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-El rusak atau invalid.
Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Kota Palu, I Ketut Simom mengatakan, setelah adanya pengalihan kewenangan pencetakan kartu tanda penduduk di daerah, dan seiring dengan adanya pergantian data kependudukan yang dilakukan oleh masyarakat, maka dokumen pergantian tersebut ada yang masih tersimpan.
Untuk itu Dukcapil mengagendakan pemusnahan pada Sabtu (16/2/2019) bertempat di halaman Dukcapil Kota Palu. Pemusnahan itu dilakukan, karena belakangan ini marak dengan isu adanya data yang rusak tersebut tercecer, oleheya untuk menghindari hal tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
“Awalnya maunya kita gunting tapi ditakutkan nanti masih bisa disalahgunakan makanya kita bakar,” kata I Ketut Simom, Kamis (14/2/2019).
Kata dia, data KTP yang dibakar tersebut berjumlah ratusan keeping, yang diantaranya terdapat juga KTP yang salah cetak. “ Namun itu volumenya sangat kecil. Orang ganti status pekerjaan kan KTP-nya kita tarik, sudah itu orang pindah juga KTP-nya kita tarik,”katanya.
Katanya, pemusnahan KTP yang salah dalam pencetakan atau yang ditarik oleh Dinas Dukcapil akan terus dimusnahkan. “Kalau bisa memang perintahnya setiap hari dimusnahkan, sebelumnya kita kembalikan ke pusat atau kita gunting, ini perintah pusat untuk dibakar,” katanya.
Prosedurnya, pihaknya menyiapkan berita acara pemusnahan tersebut dan sebelum dilakukan pemusnahan ratusan KTP-el itu di scan terlebih dahulu, guna menjaga di kemudian hari Jika ada pemeriksaan.
“Kita scan supaya jika ada komplain atau pemeriksaan kita ada buktinya,” katanya.
Pemusnahan itu, kata Simon juga dilakukan dalam rangka menghadapi Pemilu tahun 2019, pihaknya berharap tidak ada lagi pemilih ganda di Kota Palu. “Mudah mudahan data kita semakin valid,” katanya.
Dia berharap jika ada ketua RT atau lurah yang masih memegang kartu tanda penduduk yang warganya sudah meninggal dam sebagainya, agar dapat mengembalikan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil. “Harus segera dilaporkan karena itu ada risiko hukumnya,” ujar Simon. ABS