BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Besok, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu akan menggelar Operasi Zebra Tinombala 2019. Operasi berlangsung selama dua pekan yakni mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Kasat Lantas Polres Palu, Iptu Abdhi Hendriyatna mengatakan, ada delapan prioritas dalam operasi zebra kali ini. Diantaranya, petugas akan melakukan tindakan jika menemukan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, menggunkan telepon genggam saat berkendara dan melawan arus lalu lintas.
Selain itu, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan berkendara dibawah pengaruh alkohol juga disanksi tegas. Terlebih kepada pengendara yang masih dibawah umur atau belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Khusus pengendara mobil, jangan lupa menggunakan sabuk pengamanan dan tidak menggunakan lampu isyarat atau rotator.
Abdhi menambahkan, pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan akan ditindaki. Surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SIM. Sedangkan kelengkapa kendaraan seperti kaca spion, knalpot standar, menggunakan plat nomor kendaraan dan kelengkapan lainnya.
“Kalau ada yang tidak lengkap, baik surat-surat dan kelengkapan kendaraan akan diberi sanksi”kata Abdhi.
Ia juga mengimbau masyarakat, agar segera melengkapi kelengkapan kendaraanya dan mematuhi tata tertib berlalu lintas. Untuk orang tua, agar tidak membiarkan anaknya yang masih dibawah umur membawa kendaraan.IKI