BH Tega Mencabuli Anak Angkatnya

ilustrasi-pencabulan1

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Seorang pria berinisial BH (45) tega mencabuli anak angkatnya yang masih berumur 15 tahun, hingga hamil. Menurut keterangan pelaku, ia nekat berbuat cabul lantaran istrinya sudah tua dan jarang mau melayani nafsunya.

“Pelaku ini bisa dibilang adalah ayah angkat atau wali dari korban berinisial SM (15) yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar,”demikian kata Kapolres Palu, AKBP Mujianto, melalui KBO Reskrim Ipda Rislan di Mapolres Palu, Rabu (7/8/2019).

Rislan mengungkapkan, pelaku pencabulan diamankan pada Minggu (4/8/2019) sekira pukul 15.50 wita, berdasarkan LP B/712/VIII/2019/Sulteng/Res Palu, di wilayah Palu Barat.

Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku terhadap korban atas kecurigaan salah seorang guru korban yang melihat keanehan dengan badan korban.

“Kemudian guru tersebut memanggil korban, dan korban menceritakan apa yang dialami hingga diketahui korban sudah lima bulan tidak haid,” katanya.

Mendengar cerita korban, kata Rislan, guru korban saat itu juga langsung mendatangi unit PPA Polres Palu dan melaporkan apa yang dialami oleh muridnya tersebut.

“Berdasarkan laporan itu terduga pelaku diamankan saat datang mencari korban di rumah salah satu satu guru korban,” katanya.

Rislan mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi bejat terhadap korban pada saat korban sedang tertidur. “Karena saat korban bangun saat itu korban melihat celana yang dia gunakan sudah turun sampai di bawah paha dan merasa sakit pada bagian kemaluannya,”katanya.

Sementara dari keterangan pelaku, kata Rislan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak Februari 2019, lantaran istrinya sudah berumur dan jarang mau melayani nafsunya.

“Korban ini adalah anak dari adik istri pelaku, yang dititipkan kepada mereka, karena kedua orang tua korban bercerai. Korban dimasukan ke dokumen keluarga pelaku, dan korban ini terlambat masuk sekolah makanya saat ini masih SD,” jelasnya.

Pelaku yang kini meringkuk di tahanan akan dikenai pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1) Dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. IKI/*

 

Pos terkait