PANAU, MERCUSUAR – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tawaeli, Bripka Reply menyelesaikan perkara penipuan uang dengan pendekatan ‘problem solving’ yang melibatkan warga di Kelurahan Panau, Kamis (19/9/2024).
Reply mengatakan, kasus tersebut melibatkan pelapor berinisial A dan terlapor berinisial F dan M. Dia melanjutkan, peristiwa itu bermula dari laporan yang diterima Bhabinkamtibmas, dimana pelapor mengadukan bahwa kedua terlapor meminjam uang darinya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan, meskipun pelapor kerap diberi janji-janji oleh para terlapor.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak pelapor mengalami kerugian finansial sebesar Rp19.500.000, akibat pinjaman yang belum dilunasi oleh kedua terlapor. Berdasarkan laporan tersebut, Reply segera bertindak dengan menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam mediasi itu terungkap bahwa F meminjam uang sebesar Rp15.500.000, sementara M meminjam sebesar Rp4.000.000 dari pelapor.
“Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, kedua terlapor akhirnya mengakui utang mereka dan sepakat untuk melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.
Hasil dari mediasi, kedua terlapor berjanji akan membayar kembali uang pinjaman tersebut paling lambat pada 31 Oktober 2024. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang hadir dalam mediasi.
Langkah Reply dalam menangani kasus ini menunjukkan peran penting Bhabinkamtibmas sebagai mediator yang mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat dengan cara yang damai dan berkeadilan.
“Dengan kesepakatan ini, diharapkan masalah dapat terselesaikan secara tuntas dan menghindari konflik lebih lanjut,” jelas Reply. AMR