Bidkeu Sosialisasi Perpajakan dan Aplikasi Coretax

Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan dan Aplikasi Coretax bagi para pengguna anggaran belanja negara, Selasa (6/5/2025). FOTO: POLDA SULTENG

TATURA SELATAN, MERCUSUAR – Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perpajakan dan Aplikasi Coretax bagi para pengguna anggaran belanja negara, Selasa (6/5/2025).

Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sulteng, Kombes Pol Taharuddin menjelaskan aplikasi Coretax merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) untuk mempermudah pelaporan dan pengelolaan pajak secara elektronik.

“Aplikasi Coretax ini dirancang untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan, khususnya bagi para pengguna anggaran belanja negara,” ungkapnya.“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman terkait kewajiban perpajakan serta mampu mengoperasikan aplikasi Coretax dengan baik dan benar guna menunjang tertib administrasi keuangan di lingkungan Polda Sulteng,” pungkasnya. IKI

Pos terkait