PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 20 advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng keterwakilan kabupaten/kota se Sulteng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 yang berlangsung secara virtual, 24-26 November 2020.
Bimtek tersebut diinisiator Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Humas DPD KAI Sulteng, Apson Rotman Kasipa mengatakan MK memiliki satu kewenangan tambahan, yakni memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Terkait kewenangan tersebut, MK telah membuat sebuah ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Dalam hal ini objek perselisihan yang akan diperiksa dan diadili oleh MK adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengenai penetapan perolehan suara perselisihan hasil dari pemilihan kepala daerah yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih tersebut,” jelas Apson.
Wakil Ketua DPD KAI Sulteng, Agus Darwis mengatakan tata cara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020, lebih banyak bersinggungan dengan pasal-pasal dalam PMK Nomor: 4 dan PMK 5 Tahun 2020 yang disiapkan untuk menghadapi penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Desember 2020 mendatang.
“Berdasarkan PMK terbaru terdapat beberapa perbaruan perihal pihak terkait yang pada PHP sebelumnya, yakni pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan,” ujar Agus.
Dikatakannya, pada Pilkada 2020 pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu dapat menjadi pihak terkait. Dengan catatan bahwa pihak terkait tersebut berkepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan pemohon dan juga terdapat hal-hal teknis lainnya yang sudah barang tentu harus tersosialisasi kepada semua pihak yang berkepentingan.
“Secara khusus bagi para advokat yang memiliki andil cukup penting sebagai kuasa hukum dalam proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jelasnya.
Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin mengatakan kegiatan BIMTEK MK itu merupakan hasil kerja sama antara DPP KAI dan MK dalam rangka meningkatkan profesionalitas para advokat yang nantinya mendampingi kliennya di MK.
“Semoga Kegiatan BIMTEK saat ini, dapat meningkatkan skill atau keahlian Advokat dalam menyelesaikan sengketa di MK,” tutup Direktur LBH KAI Pusat itu, saat dihubungi, Rabu, (25/11/2020). AGK